Dengan posisi tersebut, prajurit berhak menerima tukin sebesar Rp 2.553.100 per bulan.

Sementara itu, pangkat Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala berada di kelas jabatan 2. Tukin untuk kelas tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.931.100 per bulan.

Tukin Bintara TNI 2026

Jenjang Bintara dimulai dari Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu.

Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala termasuk dalam kelas jabatan 3. Dengan adanya aturan terbaru, tukin untuk kelompok tersebut meningkat menjadi Rp 3.545.600 per bulan.