Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 3 sebelumnya sebesar Rp 2.216.000.
Sementara itu, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada pada kelas jabatan 4.
Tukin untuk kelas jabatan tersebut kini sebesar Rp 3.760.000 per bulan, naik dari Rp 2.350.000 berdasarkan aturan 2018.
Besaran Tukin TNI Sebelum Aturan Baru
Sebelum adanya penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tukin TNI berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
