MANGGARAI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan tentang pembagian daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

Adapun peraturan tersebut bernomor 23 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam peraturan tersebut diatur jumlah dapil dan jumlah kursi baik untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Uniknya, perubahan dapil untuk Kabupaten Manggarai mempengaruhi alokasi dari masing-masing dapil sementara jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai tetap 35 orang.

Ketua KPU Manggarai, Tomy Hartono mengatakan, sejak pemilu legislatif 2009 sampai pada Pemilu 2019 lalu, kabupaten terdiri lima dapil. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, jumlah dapil menjadi empat sehingga mempengaruhi komposisi kursi.