KENDARI, TELISIK.ID – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dua dokumen penting dalam penyusunan anggaran daerah.

KUA berfungsi sebagai panduan utama dalam merancang kebijakan umum anggaran daerah, termasuk perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun anggaran.

Di sisi lain, PPAS menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menentukan plafon anggaran maksimal untuk masing-masing program yang diusulkan.

Baca Juga: Kota Kendari Raih Penghargaan UHC Kategori Madya: Bukti Komitmen Kuat dalam Layanan Kesehatan

Dalam rapat pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun 2024 didasari oleh pencapaian kinerja pembangunan daerah hingga semester pertama tahun 2024.