MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai mempersiapkan syarat-syarat terkait dengan rencana perubahan nama Rumah Sakit (RS) Raha, menjadi RS dr LM Baharuddin.
Langkah yang dilakukan adalah dengan berkonsultasi ke Biro Oragnisasi Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sultra.
Baca Juga: Penumpang Munuju Siwa Wajib Skrining Kesehatan di Pelabuhan Tobaku
"Kita akan minta pentunjuk ke Biro Ortala, agar proses dan mekanismenya tidak salah," kata La Ode Matalana, Kabag Ortala Pemkab Muna, Jumat (21/5/2021).
Ia menerangkan, RS Raha bukan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi UPTD dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Sehingga, untuk pemberian nama, bisa menggunakan peraturan bupati (Perbup) ataupun peraturan daerah (Perda).
