Koleganya, Zahrir Baitul menegaskan, perubahan rute itu tidak bisa dibiarkan. Rute kapal harus dikembalikan seperti semula. Alasan masyarakat Pulau Cempedak menuntut perubahan rute agar wilayahnya terhindar dari gelombang yang dihasilkan kapal, terlalu mengada-ngada. Karena, setelah ada tambang baru mereka bersuara. Ditambah lagi, di perairan yang mereka larang itu, saat ini berjejer kapal-kapal tongkang pengangkut material tambang.

Kepala Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menerangkan, akan melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait.

"Kami menunggu hasil RDP dengan DPRD Sulawesi Tenggara," kata Mastri.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Desa Tanjung Dilapor ke Kejari Muna

Perubahan rute kapal itu juga ternyata juga tengah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)