MEDAN, TELISIK.ID - PT FWD Insurance Indonesia dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, karena tidak mencairkan dana kematian (klaim) bagi nasabahnya.
Adapun nasabah atau pemegang polisi asuransi adalah Bahtiar Ginting yang telah meninggal dunia 20 Februari 2018. Namun, sampai saat ini perusahaan asuransi itu tidak memberikan hak nasabah itu kepada istri atau ahli waris dari nasabah.
Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari ahli waris atau istri Bahtiar Ginting, bernama Herliana Boru Hombing, membenarkan telah melaporkan pihak perusahaan itu ke OJK.
"Sudah saya laporkan perusahaan asuransi itu ke OJK. Karena klaim asuransi dari nasabah tidak diberikan oleh pihak perusahaan kepada klien kami. Dulunya perusahaan asuransi yang kami laporkan ini adalah PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia," kata Tiopan, di Medan, Kamis (20/10/2022).
Poin penting dalam materi itu adalah penolakan klaim asuransi jiwa, 7 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh PT FWD Insurance Indonesia. Ada dua alasan penolakan klaim pembayaran asuransi jiwa pemegang polis.
