Terlebih lanjutnya, peta yang ditampilkan oleh BPN Kota Kendari dinilai berbeda dengan peta lokasi yang dimiliki oleh warga yang diambil melalui kementerian.

"Kami menduga, ada yang disembunyikan. Siapa yang menjual tanah itu. Kami pun tidak bisa mengurus sertifikat itu sampai sekarang. Tiba-tiba ada sertifikat atas nama orang lain," urainya.

Baca Juga: Pelatihan MC Yayasan Padma Resita Disambut Antusias

Sabri pun mengaku, lahan tersebut awalnya merupakan hutan produksi dan sudah diolah oleh warga sejak tahun 80-an. Lama-kelamaan jelasnya, warga pun mulai bermukim. Pada tahun 1991, status hutan diturunkan, dan warga pun mulai menanam pohon dan buah-buahan, lalu menjadi kebun warga.

Olehnya itu jelasnya, munculnya sertifikat tanah di luar penduduk setempat, patut dipertanyakan. Terlebih kata dia, lahan yang disertifikatkan itu dilakukan di wilayah Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, bukannya di Kelurahan Benuanirae Kecamatan Abeli.