Tempat sama, Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Wama menuturkan BPN Kendari harus memberikan alas hak pemilik lahan yang telah membeli tanah di 9 titik dimaksud.
"BPN juga harus evaluasi sertifikat itu, karena yang miliki di luar dari warga setempat," ucapnya.
Selain itu, DPRD juga akan turun mengecek langsung lokasi persengketaan lahan dimaksud bersama pihak terkait, termasuk BPN Kendari.
"Kita akan cek semuanya di lokasi," pungkasnya. (A)
Penulis: Kardin
