"Perusahaan yang tidak bayar THR akan dikenakan sanksi administratif," kata Susianti Hafid.

Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk memastikan para pekerja/buruh menerima haknya.

Ia tidak ingin pasca lebaran ada pekerja yang mengadu ke DPRD karena haknya berupa THR tidak diberikan.

"Kalau misalkan ada aturan yang menyebutkan pemberian THR dilakukan 7 hari sebelum lebaran, maka betul-betul perusahaan harus menjalankannya," ungkapnya.