KOLAKA, TELISIK.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal, pada Rabu (11/12/2024).

Acara yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka ini dihadiri oleh lebih dari 100 perusahaan serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Hukum dan Politik, Hasimin.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung pemberdayaan tenaga kerja lokal dan memperluas lapangan pekerjaan di Kabupaten Kolaka.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Luncurkan Integrasi Layanan Primer dan Program Lapor Bupati

Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme dan tanggung jawab pelaku usaha untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi angka pengangguran.