Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk memperkuat partisipasi tenaga kerja lokal dalam sektor industri di Kolaka.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, para perusahaan dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini secara optimal, sehingga tenaga kerja lokal dapat semakin diberdayakan dan diberikan kesempatan yang luas untuk berkontribusi pada pembangunan daerah," ujarnya.

Salah satu poin penting dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada warga yang memiliki KTP Kolaka.

Baca Juga: BPSDM Hukum Mewisuda 625 Lulusan Poltekip dan Poltekim

Selain itu, pada saat pencetakan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1), penerbitannya harus disertai dengan bukti berupa KTP Kolaka.