MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat ke Ombudsman, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (31/8/2022).
Warga menduga, Kantor BPN telah melakukan tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara berlokasi di dua desa tersebut.
Mereka mengaku sebagai korban mafia tanah, kedatangan warga ini didampingi kuasa hukum dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan BPN Deli Serdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
"Sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah atau lahan tersebut sudah dikuasai, diusahai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an," kata Audo bersama Nurleli.
