"Fakta bahwa perusahaan seperti PT DPL terus menyuplai minyak sawit mereka ke pasar global meski secara aktif melanggar hak-hak masyarakat, menyalahgunakan aparat keamanan untuk mengintimidasi masyarakat, dan mengabaikan masalah hukum dalam proses perizinannya, menjadi bukti bahwa perusahaan merek-merek dunia tidak ikut mengambil tanggungjawab mereka untuk menerapkan kebijakan nol deforestasi, nol gambut, dan nol eksploitasi (NDPE) dengan serius,” jelas Direktur Kebijakan Hutan RAN, Gemma Tillack.

Menurutnya Nestle, Mars, Mondelez, PepsiCo dan Unilever perlu menempatkan PT DPL pada daftar 'Tidak Beli' dan meminta akar perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok PT DPL untuk segera menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat sebagai syarat untuk melanjutkan bisnis mereka.

Ia menuturkan, bank-bank multinasional juga terlibat dalam memfasilitasi praktik-praktik suplai kelapa sawit bermasalah GAR, perusahaan minyak sawit milik Grup Sinar Mas, korporasi yang dikontrol oleh keluarga taipan Widjaya.

Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA) dan bank Belanda ABN AMRO merupakan tiga bank besar yang diketahui memberikan pinjaman aktif untuk GAR saat ini.

“Fakta bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) terus membiayai GAR hingga 438 juta USD selama empat tahun terakhir meski berulang kali gagal menghormati hak-hak masyarakat dalam operasionalnya sendiri hingga pemasok pihak ketiga seperti PT. Dua Perkasa Lestari, tentu sangat mengejutkan,” ungkap Gemma Tillack.