MEDAN, TELISIK.ID - Dua mantan member PT. Monspace Multinational Corp yang berpusat di Malaysia, Suhendri dan Herman, menggugat perusahan cabang Monspace Mega Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait wanprestasi.
Perusahan yang memiliki cabang di Indonesia dengan nama Monspace Mega Indonesia itu beralamat di Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Infomasi diterima Telisik.id, PT Monspace Mega Indonesia mengajak kedua korban untuk join kerjasama bisnis sebagai member. Pihak perusahan menjanjikan kepada kedua korban apa bila mencapai target, mereka akan mendapatkan condominium.
Untuk mendapatkan condominium berupa kamar apartemen, member harus berusaha mencari member lainnya yang ingin bergabung di perusahaan.
"Kami disuruh ikut join kerjasama di perusahaan Monspace Mega Indonesia yang ada ownernya di Malaysia. Setelah kami ikut join, perusahaan itu menjanjikan apa bila mencapai target maka member dapat condominium," kata Suhendi kepada Telisik.id, Rabu (20/1/2021).
