Gugatan itu diajukan oleh Herman dan dengan perkara nomor Reg.No.482/Pdt.6/2020/PN.Mdn dan Suhendri dengan perkara nomor Reg.No.483/Pdt.6/2020/PN.Mdn. Rabu kemarin, kasus ini kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dengan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.
Sementara itu, tim pengacara penggugat, Hendrik Parlaungan Soambaton, SH didampingi Franky A Purba, Bety Ayu dan Sanny K Nainggolan, kepada Telisik.id mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah yang mengetahui langsung permasalahan ini.
"Itu kan saksi sudah disumpah. Itu saksi bukan hanya mendengar-mendengar. Mereka termasuk yang invest ke perusahaan tersebut. Termasuk mereka leader di situ. Jadi jelas fakta itu memang dialami mereka. Mereka juga mengetahui penyerahan sertifikat condominium itu," katanya kepada Telisik.id, Rabu (20/1/2021).
Pengacara penggugat juga membenarkan mereka melakukan gugatan wanprestasi terhadap Monspace Multinational Corp-Pusat Malaysia C/Q Monspace Mega Indonesia-Cabang Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Adapun alasan-alasan gugatan ini diajukan bahwa penggugat adalah perusahaan bergerak di bidang network marketing yaitu bisnis yang dijalankan bersama-sama dalam penjualan mata uang unit AIDC (Anniversary Indonesia Declaration Currency).
