Maka penggugat mendapatkan reward atau penghargaan dari hasil kualifikasi tergugat berupa 2 unit condominium (kamar apartemen) untuk atas nama Herman dan Suhendry 1 unit condominium yang berlokasi di Seramban Malaysia yang mana harga 1 unit condominium seharga Rp 3 miliar.
"Pada tanggal 11 November 2017 di Hotel Bidakara Bandung, tergugat membuat acara khusus "pertemuan kedua 100 Hero Indonesia" yang dihadiri para member, para tim bisnis dan pihak tergugat dan pada acara tersebut diadakan penyerahan 2 buah sertifikat tanda hak kepemilikan 2 unit condominium dari tergugat kepada penggugat dan kepada para tim bisnis (networkers) lainnya yang telah berhasil pencapaian penjualan 4.000 unit AIDC dengan kententuan baru akan dimiliki condominium tersebut pada tahun 2020 setelah selesai dibangun," jelasnya.
Pengacara penggugat menambahkan, bahwa penggugat sebagai nasabah/member pada tanggal 10 Oktober 2017 ada membeli 1.764.286 coin Monspace (MSD) seharga Rp 1.250.000.000.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2018, penggugat sebagai nasabah mengetahui bahwa akun milik penggugat yang ada di website milik penggugat tidak berfungsi dan koin-koin Monspace Dolar (MSD) milik penggugat tidak dapat dipergunakan untuk dijual sehingga penggugat mengalami kerugian dikarenakan investasi penggugat kepada tergugat sebesar Rp 1.250.000.000 tidak dapat lagi dimiliki penggugat.
Tak terima, selanjutnya Herman dan Suhendri menggugat ke pengadilan. Keduanya pun berharap kepada Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
