"Kemudian menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta-harta milik tergugat baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materi maupun kerugian immateri yang dialami penggugat," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali