BATAUGA, TELISIK.ID - Selain persoalan penguasaan lahan di atas lahan milik pemerintah, PT. Buton Raya Mandiri selaku perusahaan pengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa juga belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dan masyarakat sekitar.

Hal ini dikatakan salah satu anggota DPRD Buton Selatan (Busel), Dodi Hasry, saat rapat dengar pendapat DPR bersama pihak perusahaan belum lama ini.

Kata dia, dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Buton Selatan, Penerimaan Dana Bagi Hasil (PDBH) perusahaan terhadap pemerintah sejak 2017 sampai 2019 tidak termuat alias nol. Artinya, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

"Kalau bisa pihak perusahaan menjelaskan itu. Karena ini menyangkut kewajiban perusahaan terhadap pendapatan daerah," ungkap politisi PDIP itu.

Baca Juga: Ibu Wakil Wali Kota Baubau Dilantik Jadi Bunda PAUD