"Termasuk pemberdayaan tenaga kerja lokal, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal," terangnya, Senin (10/2/2025).
Kata Samsir, setiap perusahaan telah menjalankan beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, baik pemberdayaan PBM lokal maupun rekruitmen tenaga kerja lokal yang mencapai 80 persen.
Sementara perihal sumbangsih terhadap peningkatan PAD, menurut Samsir, belum dapat dilaksanakan akibat belum ada regulasi yang mengatur.
"Perusahaan siap menyetor PAD ketika sudah ada regulasi yang mengatur itu. Untuk PBM dan tenaga kerja lokal mereka sudah sahuti. Penekanan kami diutamakan tenaga kerja lokal baik yang memiliki skill maupun non-skill," jelasnya.
DPRD juga meminta para perusahaan pertambangan di blok sua-sua melakukan perlakuan khusus terhadap kubangan-kubangan air di eks galian tambang agar tidak mengalir dan mencemari sungai dan ke laut.
