"Kami lihat kerusakan terparah dan terluas berada sekitar area pertambangan PT KTR. Kalau PT TMM dampaknya hanya sekitar 3 hektare saja," ujarnya.

Ironisnya, kedua perusahaan pertambangan tersebut mengklaim luberan lumpur yang merusak area pertanian/perkebunan warga tidak sepenuhnya dilakukan perusahaan mereka, tapi juga dilakukan para penambang koridor.

"Mereka mengaku bukit di sana sudah gundul sebelum perusahaannya beroperasi dan katanya itu dilakukan penambang koridor," ucapnya.  

PT KTR berdalih izin operasional mereka mulai berlaku pada Oktober 2022 sementara PT TMM berlaku November tahun yang sama. Karena itu, dampak lingkungan yang timbul sebelum izin operasional mereka berlaku, itu di luar kewenangan kedua perusahaan tersebut. (B)

Penulis: Muh Risal H