KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Salah bayar dalam proyek pembebasan lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencuat setelah seorang warga mengaku sebagai pemilik lahan.
Masalah ini mencuat setelah seorang warga bernama Husni (46), mengaku lahannya seluas 2,8 hektare dijual tanpa sepengetahuannya kepada PT Riota Jaya Lestari (PT RJL).
Perusahaan pertambangan ini disebut telah menyerahkan uang ganti rugi kepada pihak lain yang bukan pemilik sah.
Husni mengaku, dirinya baru mengetahui transaksi tersebut sekitar tiga bulan lalu setelah mendapat kabar dari perwakilan PT RJL berinisial MJ.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Bagikan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar dari APBD
