Dari keterangan MJ, perusahaan telah membayarkan sekitar Rp 180 juta kepada seorang perempuan berinisial S, yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.

“Itu tanah saya. Orang-orang sekitar tahu siapa pemiliknya. Saya tidak pernah menjual, apalagi menerima uang,” terangnya kepada telisik.id, Senin (10/11/2025).

Menurut Husni, lahan yang disengketakan berasal dari pemisahan lahan antara dirinya dan S sekitar sepuluh tahun silam. Keduanya kala itu membagi lahan tanpa pengukuran resmi, hanya dengan patok batas dan disaksikan warga setempat.  

“Kami sudah bagi dua sejak dulu, ada saksinya. Tapi entah kenapa sekarang S bisa menjual lagi tanah saya,” keluhnya.

Husni menjelaskan bahwa S pernah menjual lahannya kepada seorang pria bernama Hidayat beberapa tahun lalu. Husni turut menandatangani dokumen sebagai saksi batas tanah, bukan sebagai pihak penjual.