Setelah mengetahui lahannya telah digusur perusahaan pasca pembayaran, Husni menghentikan seluruh aktivitas PT RJL di lokasi tersebut dan kembali menanami area itu dengan pohon cengkeh.
“Saya sudah melarang aktivitas di sana. Waktu mediasi di desa, S bahkan tidak datang. Padahal saksi-saksi tahu lahan itu milik saya,” tegasnya.
Baca Juga: Diviralkan Sweeping Tanpa Plang, Sat Lantas Polres Muna Bilang Bukan Penindakan Tapi Dampingi Samsat
Husni juga mengaku telah memperingatkan manajemen PT RJL agar tidak melakukan pembayaran sebelum status kepemilikan tanah jelas, namun imbauan tersebut diabaikan.
Kata Husni, dirinya belum membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya jika PT RJL kembali menyerobot lahan miliknya.
