"Secara khusus kami menduga PT TMM telah menfasilitasi pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah eks IUP PT Elit Kharisma Utama (EKU) menggunakan jetty milik TMM," terangnya.

Menurut Abdul, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, PT TMM melakukan aktivitas pertambangan sebelum mendapatkan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tindakan ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 158 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun," beber Abdul.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi dan Terima Suap Kepala Rutan Kelas IIB Raha Tuntut Dicopot

Abdul mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan yang mereka adukan.