Dalam SE tersebut itu juga disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR keagamaan 2021.

Susianti Hafid menuturkan, pendirian posko tersebut guna pengaduan bagi para pekerja yang belum mendapatkan pembayaran THR keagamaan.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke perusahaan, jika ada yang perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja  maka pekerja berhak datang mengadu ke kami. Kami di sini memberikan pelayanan sampai tanggal 21 Mei 2021,” jelas Susianti.

Susianti menegaskan, posko pengaduan THR tersebut sebagai wadah untuk pekerja saja.

“Di luar dari pekerja kami tidak terima. Jangan sampai ada pegawai yang datang ke sini, itu kami tidak terima yang kami terima di sini hanya khusus yang bekerja di perusahaan,” jelasnya.