Baca Juga: Kunjungi Pulau Kelapa Dua, Anies Pastikan Kualitas Air Warga Kepulauan
Olehnya itu, Ida Fauziyah minta seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum Lebaran atau H-7.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Di Kendari per Desember 2020, telah tercatat ada 1.054 perusahaan yang terdaftar, 960 di antaranya terdaftar secara online dan 94 offline. (B)
Reporter: Musdar
