BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas perusakan lingkungan di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel) semakin tak terelakkan.
Mulai dari reklamasi laut yang diduga kuat tak mengantongi izin lingkungan, hingga penambangan material batu secara ilegal di kawasan hutan lindung, terjadi di depan mata.
Ironisnya, penegak hukum maupun pemerintah setempat tutup mata akan persoalan ini. Padahal semua kegiatan itu merupakan kejahatan lingkungan hidup yang jelas-jelas masuk pada ranah pidana.
Saat dikonfirmasi, Lurah Bandar Batauga, Wa Ode Artaty mengaku bingung dengan persoalan itu. Terlebih lagi soal batas tegas kawasan hutan yang kini ditambang secara ilegal oleh warga. Meski menurut peta geografis kelurahan wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung, namun para penambang tak mengakui itu.
"Hanya kami juga ini bingung dengan peta sekarang ini. Karena yang paling tahu soal hutan adalah pihak Kehutanan," kata Artaty saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/3/2021).
