"Jadi tidak usah saya jelaskan karena bapak sudah tau, tidak perlu kita banyak cincong sebenarnya. Yang jual tanah untuk aktivitas tambang masyarakat di sana, kenapa orang Lasusua yang disoroti, kan itu persoalannya," kata Kadis DLH.

Kedua, tambah dia, kalau memang Kepala Syahbandar membuat kesalahan kenapa tidak dilaporkan. Kalian sudah punya dokumen, mungkin ini yang dinamakan dokumen terban. Kapal memuat Ore dari Kolaka Utara dilaporkan dari Makassar.

"Kalau memang sudah jelas kenapa tidak dilaporkan kan pelanggaran. Kalau mau perkarahkan silakan. Kita kan ini negara hukum, Pak. Apa susahnya kalau memang itu benar. Tidak perlu lagi demo, tidak perlu lagi kami ditanya apa tugasmu, ini dan itu. Lihat merah laut, ditanya lagi DLH kenapa tidak tegur itu," tukasnya.

Berkaitan dengan tugas DLH, lanjut dia, hanya segelintir dari sekian tugas dan kewenangan terkait aktivitas pertambangan. Kewenangan DLH hanya pengawasan, selanjutnya tertulis.

"Tegur satu kali, sampai tiga kali tidak kembali. Tegur lagi satu kali, akhirnya bosa juga. Berapa kali kami menyurat tidak ada balasan dan tidak ada juga perbaikan. Jadi tidak ada kewenangan sedikit pun kepada kami untuk bisa menghalangi. Jadi tidak usah lagi datang ke kantor saya, Pak," bebernya.