KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) bakal disempurnakan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, penyempurnaan Perwali menjadi Perda merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan sikap kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Kendari.

"Perda ini akan menjadi produk hukum yang nantinya sama-sama kita jaga dan sosialisasikan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Rajab menuturkan, sekarang ini DPRD sementara menunggu draft Perda dari Pemerintah Kota untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Kata Rajab, berdasarkan informasi Kepala Dinas Kesehatan, draft Perda akan diserahkan paling lambat seminggu dari sekarang.

Baca juga: ASDP Disebut Belum Mau Tambah Kapal Penyebarangan Amolengo-Pure