MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, menahan atau menempatkan Kompol Agung Basuni mantan Wakapolres Binjai yang diduga berselingkuh dengan istri pengusaha di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono mengakui adanya penahanan terhadap Kompol Agung Basuni.

"Iya, yang bersangkutan (Kompol Agung Basuni) ditempatkan di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumatera Utara," ucap Kombes Pol Dudung kepada awak media, Jumat (9/6/2023) siang.

Selain itu, Dudung juga mengaku, Kompol Agung Basuni sudah 9 hari ditahan di penjara khusus dimaksud. Penahanan itu bisa mencapai 30 hari lamanya.

Baca Juga: Dilaporkan Bikin Gaduh, Ini Respon Suami yang Istrinya Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi