"Namun bisa juga hanya di patsus selama 10 hingga 15 hari. Saat ini yang bersangkutan sudah 9 hari ditahan," tambahnya.
Sedangkan untuk sidang kode etik atas dugaan perselingkuhan itu, Bidang Propam mengaku, belum bisa memastikan kapan digelarnya.
"Proses penyelidikan masih terus berlangsung, pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian alat bukti yang masih terus berlangsung. Kita lengkapi dulu administrasi penyidikannya, tandatangan Bapak Kapolda Sumatera Utara, baru nanti sidang kode etik digelar. Untuk waktunya berapa lama, itu belum bisa dipastikan soal waktunya," terangnya.
Terpisah, pengamat hukum Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Salam Karim mengatakan, Kompol Agung Basuni layak untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah mencoreng citra Polri itu, layaknya di PTDH, agar menjadi efek jera bagi personel Polri lainnya," tambahnya.
