MEDAN, TELISIK.ID - Dinda Yuliana warga Kota Medan didampingi pengacaranya Joko Situmeang kembali melaporkan perwira polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, berinisial B.
Laporan mereka karena oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu atas dugaan memberikan informasi bohong melalui media online di Kota Medan.
"Kami dapat berita (video) dari salah satu media online terkait adanya Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu B. Dalam video, Iptu B ada mengatakan bahwa klien kami (Dinda) dipanggil sebagai saksi, kemudian diperiksa 1 X 24 jam ditetapkan sebagai tersangka. Atas pemberitaan itu kami tanggapi, kami lakukan langkah preventif untuk membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara," kata Joko Situmeang kepada sejumlah awak media, Rabu (6/7/2022).
Pihak pengacara bersama Dinda Yuliana membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara Selasa (5/7/2022) kemarin.
"Menurut kami ini penyebaran berita bohong kepada publik, karena faktanya klien kami itu dipanggil, sebagai sebagai tersangka. Surat panggilan itu tertanggal 20 Juni 2022, panggilan itu untuk hadir pada 28 Juni 2022, pada jam 10.30 WIB sebagai tersangka, dengan nomor surat panggilan S.pgl.568/VI/Res.1.11.2022/ Reskrim yang ditandatangani oleh penyidik atas nama Ridho dan Kapolsek Percut Sei Tuan," ungkap Joko.
