Pengacara heran atas perlakuan penyidik terhadap kliennya itu. Menurutnya, apakah surat itu sepengatahuan Kepala Unit (Kanitreskrim) dan Kapolsek hanya sebagai saksi atau sebagai tersangka.
”Saya sebagai kuasa hukum dari klien kami akan memperjuangkan hak klien," ungkapnya.
Tim Joko Situmeang juga telah membuat pengaduan terhadap Iptu B atas kasus dugaan pemerasan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan alasannya untuk biaya memanggil dan memeriksa saksi ahli.
Baca Juga: Usai Digrebek, Inul Vista KTV di Tanjung Morawa Masih Beraktivitas
"Apakah hal itu bisa dibebankan kepada tersangka atau pelapor sebesar Rp 10 juta. Permintaan itu diucapkan secara langsung. Namun, tidak dipenuhi klien kami. Namun saat itu klien kami mengatakan melalui chat Whatsapp, bahwa ia tidak punya uang sebanyak itu, hanya memiliki uang Rp 3 juta, lalu dibalas oleh Iptu B, lengkapi saja dulu," sambung Joko.
