"Pengakuan HD hanya sebagai pengguna," sebutnya.

Barang haram seberat 2,2 gram itu dibeli AM dan JZ di Kendari. Dari hasil tes urine, AM dan JZ positif, sementara HD negatif. Dari tangan tiga tersangaka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu sachet sabu, tiga buah HP, satu timbangan digital, satu buah bong, satu buah timbangan digital, dua batang pireks, satu sendok takar dan satu korek gas.

Baca Juga: Ditemukan Setelah Tiga Hari Meninggal, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Warga Kendari

Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  narkotika golongan I bukan tanaman dan melakukan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya pun dijerat pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 subsider  pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Antar Pulang Pelayat, Ambulance Polres Belu NTT Terbalik, Bocah 10 Tahun Tewas