Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo menjelaskan, kesalahan tersebut berasal dari peserta sendiri saat menginput data pribadinya.

"Itu murni kesalahan peserta saat mengisi profil. Ia memasukkan tahun ijazahnya, bukan tahun lahirnya. Sebenarnya, dia lahir pada 1988," jelas Suparjo melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2024).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka: Ini Link Resmi dan Cara Ceknya

Suparjo memastikan bahwa pihaknya telah menelusuri kesalahan ini bersama tim verifikator dan akan melakukan perbaikan pada data peserta.

"Setelah pengumuman administrasi, masih ada tahap seleksi berikutnya, di mana data tahun lahir peserta akan diperbaiki," tambahnya. (C)