4. Penetapan peserta CAT
Peserta dengan peringkat terbaik kemudian ditetapkan sebagai peserta yang berhak mengikuti CAT.
5. Pelaksanaan CAT
Peserta yang telah ditetapkan mengikuti Computer Assisted Test sesuai jadwal, tempat, dan ketentuan yang disampaikan Kemenhaj.
Puji menjelaskan, jumlah peserta yang mengikuti CAT ditentukan menggunakan prinsip 3N. Artinya, peserta yang mengikuti tes berjumlah tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut.
