“Jadi tidak seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi otomatis mengikuti CAT. Setelah verifikasi, dilakukan scoring administrasi. Peserta dengan nilai terbaik kemudian diperingkat, dan yang mengikuti CAT adalah sebanyak tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut,” jelasnya.
Menurut Puji, mekanisme tersebut digunakan agar proses seleksi memiliki dasar penilaian yang jelas dan terukur. Peserta mengikuti tahapan berdasarkan persyaratan serta hasil penilaian administrasi.
Kemenhaj juga menekankan pentingnya kompetensi dan integritas calon petugas karena mereka nantinya akan menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah haji Indonesia.
“Proses seleksi kita laksanakan secara objektif dan transparan. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT Gelombang 2 agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini penting untuk mendapatkan calon petugas yang benar-benar siap menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah,” katanya.
Peserta Diminta Pantau Informasi Resmi
