KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Kendari resmi berlakukan pengklasifikasian peserta didik, bagi yang belum melakukan vaksinasi dan yang sudah melakukan vaksinasi dalam menerima pembelajaran.

Pengklasifikasian itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor: 420/913/2022 tertanggal 7 Maret 2022, tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pengaturan PTMT dan PJJ itu berlaku untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, Yayasan dan lembaga kursus/pelatihan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan, aturan itu adalah kelanjutan dari SE perpanjangan PJJ yang sudah berlaku sekira dua pekan terakhir sejak 21 Februari 2022 lalu.

Ia menyampaikan bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari dalam rangka pengendalian dan penanganan kasus COVID-19 di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.