JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan tunjangan hari raya kembali mencuat ketika Ramadan memasuki pekan kedua tahun ini, pekerja sektor publik dan swasta mulai menunggu jadwal pencairan hak tahunan tersebut.
Di tengah suasana itu, peserta Program Magang Nasional 2026 juga mempertanyakan posisi mereka, apakah berhak menerima THR seperti karyawan tetap atau kontrak.
Pertanyaan tersebut muncul karena ribuan lulusan perguruan tinggi mengikuti program pemagangan di berbagai perusahaan dan instansi.
Mereka bekerja dalam ritme operasional harian, membantu proses produksi maupun layanan, namun secara administrasi masih tercatat sebagai peserta pelatihan kerja, bukan pekerja dengan hubungan kerja formal.
Penjelasan resmi disampaikan oleh jajaran Kementerian Ketenagakerjaan melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
