Penegasan definisi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Program tersebut disebut sebagai pelatihan kerja di bawah pendampingan mentor atau pekerja berpengalaman, dengan tujuan meningkatkan keterampilan teknis dan kompetensi profesional lulusan baru.

Dengan dasar itu, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum membayarkan THR kepada peserta magang. Meski demikian, kementerian menyampaikan bahwa perusahaan tetap dapat memberikan apresiasi dalam bentuk lain. Bonus atau insentif menjelang hari raya dimungkinkan sebagai kebijakan internal, selama tidak dikategorikan sebagai THR wajib.

Skema alternatif tersebut dipandang sebagai ruang fleksibel bagi perusahaan untuk menjaga motivasi peserta. Beberapa mitra program diketahui memberikan uang saku tambahan, bantuan transportasi, atau insentif kinerja, namun seluruhnya bersifat sukarela dan tidak diatur sebagai hak normatif.

Di sisi lain, pemerintah memastikan keberlanjutan Program Magang Nasional pada 2026 dengan kuota besar. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan rencana pembukaan kembali program pada semester pertama tahun depan dengan jumlah peserta setara tahun sebelumnya.