“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, ada tiga kriteria peserta yang bisa diaktifkan kembali. Pertama, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.

Dinas Sosial kemudian mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.