MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pasca tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat minta peserta pemilu mematuhi aturan terkait masa tenang.

Sebagaimana yang tertuang dalam poin 10 pasal 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022 bahwa masa tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengatakan, pihaknya dalam menindaklanjuti surat edaran ketua Bawaslu RI nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang.

Sehingga, pihaknya mengimbau pada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye, sebab peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.

Baca Juga: Damkar Telat Datang, Satu Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah