“Tentu, kami juga rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing sampai di tingkat desa guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa tenang ini,” ungkapnya.
Tak kalah pentingnya, ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.
Dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.
Baca Juga: Cegah Stunting di Muna Barat dengan KIE
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, jelang masa tenang dan berakhirnya masa kampanye pihaknya akan tertibkan APK partai politik atau peserta pemilu 2024 yang terpasang di seluruh Muna Barat.
