"Ada satu ruangan yang disiapkan khusus peserta yang reaktif. Jadi, mereka tetap bisa ikut tes," terangnya.
Menyoal biaya rapid sebesar Rp 200 ribu, menurutnya sudah sesuai aturan. Uang dari peserta itu digunakan untuk membeli peralatan rapid dan oprasional tenaga medis yang disiapkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, hasil rapid antigen yang dikeluarkan tim Satgas COVID-19 kabupaten wajib dikantongi peserta. Tanpa itu, mereka tidak bisa mengikuti tes.
"Hasil rapid itu wajid," tegasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
