"Pelaku Y diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam dan penganiayaan, sesuai dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 Subsider ayat 1 KUHPidana," jelas Fitrayadi.
Penangkapan Y dilakukan di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Tersangka ditangkap oleh tim kepolisian terkait perannya dalam penikaman brutal terhadap korban E.
"Penangkapan itu dilakukan dengan upaya yang cermat dan tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi penangkapan," ungkap Fitrayadi.
Baca Juga: Pesta Miras di Muna Barat Berujung Gantung Diri ke Pohon Rambutan
Menurut pengakuan pelaku Y, saat itu ia datang bergabung bersama korban dan satu teman lain di rumah bos mereka, lantas minum alkohol sampai mabuk hingga akhirnya terjadi pertengkaran antara Y dan E sekitar pukul 02.30 Wita.
