"Seperti kameko, pongasi dan lainnya itu sudah pasti tanpa izin. Ini menjadi kerawanan bisa menjadi orang yang mengkonsumsi minuman itu akan berakibat mengganggu ketertiban umum," tambah Eka.

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu meminta kepada lurah, camat, dan forkopimda untuk melakukan monitoring atau patroli di wilayahnya masing-masing yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Ini Titik Pengalihan Arus Jalan di Kendari Hadapi Kemacetan Malam Tahun Baru

"Kami akan memberikan dukungan kepada kepolisian selaku garda terdepan dalam pengamanan tahun baru 2023 ini," tuturnya. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim