MUNA, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada Muna akan memasuki masa penetapan calon dan nomor urut. Sesuai jadwal, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), LM Rusman Emba-Bachrun Labuta akan lebih dulu mengikuti tahapan tersebut yakni pada 23-24 September.

Sementara untuk Bapaslon LM Rajiun Tumada-La Pili pada 1 Oktober mendatang.  

Secara otomatis, Rusman Emba sebagai petahana bersama pasangannya Bachrun Labuta akan lebih dulu melakukan kampanye. Jadwalnya dimulai pada 26 September hingga 5 Desember.

Dalam melakukan kampanye nanti, Rusman yang merupakan petahana wajib menyerahkan surat izin cuti yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Hal tersebut diatur pada PKPU nomor 4 tahun 2017 pada pasal 63 dan 64.

"Surat izin cutinya diserahkan ke KPU minimal tiga hari dan paling terlambat sehari sebelum masa kampanye," kata Nggasri Faedah, Komisioner KPU Muna, Jumat (18/9/2020).