Beda halnya dengan bupati aktif daerah lain yang mencalonkan diri di Muna, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk kampanye, yang bersangkutan harus menyertakan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang diproses yang dikeluarkan pejabat berwenang.

Baca juga: Target Menang Pilkada, PKB Kerahkan 17 Ribu Tim Pemenangan

"Surat pernyataan pengunduran diri diserahkan minimal lima hari sebelum kampanye dan surat pengunduran resmi diserahkan 30 hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.

Kini, KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk penempatan titik-titik lokasi kampanye termasuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Tanggal 21 September kita akan rapatkan, setelah itu kita laporkan ke KPU Sultra untuk penetapan lokasinya," ujarnya.