Pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19 tentunya mengacu pada protokol kesehatan yang tertuang pada PKPU Nomor 10 tahun 2020. Dimana, ada pembatasan peserta kampanye.
"Untuk pertemuan terbatas, peserta yang hadir maksimal 50 orang dan untuk dilokasi terbuka, seperti kegiatan seni, olahraga maksimal 100 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tukasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
